Luhut Tegaskan Semua Pelaku Usaha CPO dan Turunannya Wajib Daftar SIMIRAH
Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Luhut meminta semua pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk wajib mendaftar dengan sistem aplikasi Pemerintah yaitu SIMIRAH. Foto/Dok
A
A
A
BALI - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pemerintah akan melakukan digitalisasi hingga pengembangan aplikasi dalam memantau dan memonitor distribusi pasokan minyak goreng .
Baca Juga: Aksi Berantas Mafia Minyak Goreng Dimulai, Luhut Kumpulkan Pengusaha Kakap
Luhut meminta semua pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk wajib mendaftar dengan sistem aplikasi Pemerintah yaitu SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” kata Menko Luhut dinacara Bussiness Matchinh di Bali, Jumat (10/6/2022).
Luhut berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH dapat berjalan dengan normal dan ada penurunan harga minyak goreng curah. “Ini dapat terus turun menuju angka Rp.14.000 per liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.
Meski demikian, Menko Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas peran serta para pelaku usaha yang telah mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di tanah air kita ini,” paparnya.
Baca Juga: Aksi Berantas Mafia Minyak Goreng Dimulai, Luhut Kumpulkan Pengusaha Kakap
Luhut meminta semua pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk wajib mendaftar dengan sistem aplikasi Pemerintah yaitu SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” kata Menko Luhut dinacara Bussiness Matchinh di Bali, Jumat (10/6/2022).
Luhut berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH dapat berjalan dengan normal dan ada penurunan harga minyak goreng curah. “Ini dapat terus turun menuju angka Rp.14.000 per liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.
Meski demikian, Menko Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas peran serta para pelaku usaha yang telah mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di tanah air kita ini,” paparnya.
Lihat Juga :