Semarang usulkan UMK 2014 di atas KHL

Rabu, 16 Oktober 2013 - 16:48 WIB
Semarang usulkan UMK 2014 di atas KHL
Semarang usulkan UMK 2014 di atas KHL
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 ke Gubernur Jateng senilai Rp1.208.000. Pemkab Semarang berharap gubernur bisa menyetujui usulan tersebut dan ditetapkan sebagai UMK 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Semarang, Warnadi menjelaskan, besaran UMK 2014 tersebut diputuskan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), aliansi serikat pekerja dan Pemkab Semarang.

Besaran UMK ditetapkan melalui beberapa kajian seperti kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertimbangan aspek pertumbuhan investasi, ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"Yang jelas, penetapan UMK sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan besaran UMK 2014 sudah ideal karena lebih tinggi dari KHL senilai Rp1.176.817," katanya, Rabu (16/10/2013).

Menurutnya, dalam pembahasan UMK muncul beberapa aspirasi. Pihak Apindo mengusulkan UMK 2014, 100 persen KHL. Sedangkan aliansi serikat pekerja menghendaki UMK dihitung sesuai KHL hingga prediksi akhir ditambah inflasi.

Guna mengakomodasi aspirasi kedua belah pihak, akhirnya Pemkab Semarang mengambil keputusan dan menetapkan UMK 2014 senilai Rp1.208.000.

"Besaran UMK 2014 dihitung dari angka KHL ditambah 2,7 persen. Sehingga nilainya setara dengan KHL akhir 2013," paparnya.

Warnadi menyatakan, dalam menetapkan UMK Pemkab Semarang harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk investasi. Sebab investasi sangat dibutuhkan untuk penyerapan tenaga kerja dan menumbuhkan perekonomian daerah.

Disisi lain, pemkab juga harus memperhatikan tingkat kesejahteraan para pekerja. "Aspek tersebut merupakan kunci utama dalam menetapkan UMK," katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Pemkab Semarang, UMK 2014 sebesar Rp1.208.000 yang diusulkan kepada Gubernur Jateng naik sebesar Rp157.000 dari UMK 2013 senilai Rp1.051.000. Dan besaran UMK 2014 mencapai 102,7 persen KHL.

Sementara, sejumlah buruh pabrik di Kabupaten Semarang mengaku bisa menerima besaran UMK 2014 yang diusulkan Pemkab Semarang kepada Gubernur Jateng.

"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Semarang yang mengajukan usulan UMK 2014 kepada gubernur lebih tinggi dari KHL. Kami menilai UMK 2014 yang ditetapkan Pemkab Semarang sudah memenuhi kriteria tuntutan pekerja," kata salah seorang karyawan pabrik garmen di Ungaran, Andi Marhaendra.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9967 seconds (0.1#10.140)