PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Syarat PNS untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada lima syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. Jika syarat ini terpenuhi, maka aparatur sipil negara (ASN) bisa bepergian ke luar negeri. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), sebelumnya ada larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi PNS selama masa pandemi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.



Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)