PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Syarat PNS untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada lima syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. Jika syarat ini terpenuhi, maka aparatur sipil negara (ASN) bisa bepergian ke luar negeri. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (11/6/2022), sebelumnya ada larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi PNS selama masa pandemi.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Berikut lima syarat PNS untuk pergi ke luar negeri:
Lihat Juga :