PNS Sudah Boleh Bepergian ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Kemenkeu Efisiensi hingga Rp612,45 Miliar
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Kemenkeu Efisiensi hingga Rp612,45 Miliar
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(nng)
Lihat Juga :