PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi
Senin, 13 Juni 2022 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.
(akr)
Lihat Juga :