PP Baru Diteken: Direksi dan Komisaris Bisa Dipecat hingga Digugat Saat BUMN Rugi

Senin, 13 Juni 2022 - 13:07 WIB
loading...
PP Baru Diteken: Direksi...
PP terbaru yang diteken mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh dewan komisaris dan dewan direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

Baca Juga: Guyur PMN Rp25,2 Triliun, Sri Mulyani Minta BUMN Akuntabel

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024

Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lalu di Pasal 27 ayat 3, dinyatakan Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian Perum.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja ASDP Terus Tumbuh...
Kinerja ASDP Terus Tumbuh dengan Layanan Berdampak Berkelanjutan
Garudafood Raup Laba...
Garudafood Raup Laba Rp756,2 Miliar di 2025, Bagikan Dividen Rp9,5 per Saham
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Dewi Aryani Suzana dan...
Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Raih The Next Future Leader 2025
Tolak Bagi-bagi Bonus,...
Tolak Bagi-bagi Bonus, Dirut Baru Garuda Indonesia Potong Gaji Direksi 10%
Geger, Bos Danantara...
Geger, Bos Danantara Ungkap Perilaku BUMN Poles Laporan Keuangan
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Besarannya
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
Rekomendasi
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved