Siap-siap, BUMN Tak Lagi Terima Suntikan Dana PMN di 2024
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:38 WIB
loading...
Wamen BUMN I Pahala Nugraha Mansury (dua kiri). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN menargetkan mulai 2024 perusahaan pelat merah tak lagi mendapatkan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Justru, perseroan negara diminta memaksimalkan kontribusinya, baik melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga: Soal PMN, Erick Thohir: BUMN Sakit Apalagi Tanpa Manfaat, Sayang Uang Negara Dihamburkan
Menurut dia, proyeksi dividen BUMN pada 2024 sebesar Rp56 triliun menjadi alasan perseroan tak lagi menerima PMN. Pada tahun ini, estimasi dividen BUMN mencapai Rp34 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp43 triliun di 2023.
Justru, perseroan negara diminta memaksimalkan kontribusinya, baik melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga: Soal PMN, Erick Thohir: BUMN Sakit Apalagi Tanpa Manfaat, Sayang Uang Negara Dihamburkan
Menurut dia, proyeksi dividen BUMN pada 2024 sebesar Rp56 triliun menjadi alasan perseroan tak lagi menerima PMN. Pada tahun ini, estimasi dividen BUMN mencapai Rp34 triliun dan diproyeksikan naik menjadi Rp43 triliun di 2023.
Lihat Juga :