Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA
Selasa, 14 Juni 2022 - 09:03 WIB
loading...
Garuda Indonesia berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajib KIK-EBA)Mandiri GIAA 01. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Baca Juga: Opsi Penyelamatan Garuda
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 pada Senin, (13/6/2022). Persetujuan dan dukungan pemegang KIK - EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut direpresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Selasa (14/6/2022).
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Di mana perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Ditengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Baca Juga: Opsi Penyelamatan Garuda
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 pada Senin, (13/6/2022). Persetujuan dan dukungan pemegang KIK - EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut direpresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Selasa (14/6/2022).
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Di mana perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
Ditengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :