Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
Guna menekan penyebaran wabah PMK, sebelum dilalulintaskan hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan pada lalu lintas hewan ternak di tengah merebaknya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang saat ini sudah menjangkit di 18 provinsi.

Kepala Biro Humas Kementan Kuntoro Boga menyampaikan, ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak di tengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.

"Sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/2/2022).



"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.

Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.

"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.

Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.



Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)