Tekan Penyebaran PMK, Kementan Wajibkan Hewan Ternak Masuk Karantina 14 Hari
Selasa, 14 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Kuntoro menjelaskan, masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti Covid-19.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Baca juga: Permintaan Hewan Kurban Naik 13%, Kementan: Jumlahnya Masih Surplus
Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
"Pemerintah melakukan pengetatan lalu lintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," tuturnya.
Menurut dia, pengetatan lalu lintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut. "Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," terangnya.
Baca juga: Permintaan Hewan Kurban Naik 13%, Kementan: Jumlahnya Masih Surplus
Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih diperbolehkan atau dapat dilalulintaskan.
Lihat Juga :