Edhy Prabowo Klaim Ekspor Benih Lobster Transparan
Rabu, 24 Juni 2020 - 14:33 WIB
loading...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/Dok.KKP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab polemik mengenai ekspor benih lobster . Pihaknya mengklaim tidak menutup-nutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujar Edhy di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(BACA JUGA: Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara)
Menurut dia, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Dia menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Pihaknya menyebut, ekspor tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya nelayan dan terdapat sekitar 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata dia.
Dia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Selain itu, KKP juga membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujar Edhy di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(BACA JUGA: Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara)
Menurut dia, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.
Dia menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Pihaknya menyebut, ekspor tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya nelayan dan terdapat sekitar 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata dia.
Dia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Selain itu, KKP juga membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
Lihat Juga :