Edhy Prabowo Klaim Ekspor Benih Lobster Transparan

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:33 WIB
loading...
Edhy Prabowo Klaim Ekspor...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/Dok.KKP
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab polemik mengenai ekspor benih lobster . Pihaknya mengklaim tidak menutup-nutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujar Edhy di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

(BACA JUGA: Aturan Belum Jelas, Ekspor Lobster Diminta Setop Sementara)

Menurut dia, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Dia menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 Tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi. Pihaknya menyebut, ekspor tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan karena penangkap benihnya nelayan dan terdapat sekitar 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.

"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata dia.

Dia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. Selain itu, KKP juga membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.

"Pendaftaran izin ini terbuka, ada prosesnya dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," ungkapnya.

Menteri Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Pasalnya, apabila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan budidaya di dalam negeri. Tidak hanya itu, ekspor benih lobster juga berguna untuk meningkatkan pemasukan negara karaena setiap ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan, hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terangnya.

Terkait polemik yang muncul ke publik tentang ekspor benih lobster, pihaknya menyadari sebagai risiko kebijakan. Ia tidak menutup diri atas masukan dan kritik sembari melakukan evaluasi.

"Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster. Semua dirjen harus bertindak, semua kementerian, elemen, semua kami ajak. Tidak ada yang kami tutupi dan apapun kebijakan yang kami buat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)