Prosedur pemasangan listrik akan dipercepat

Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:51 WIB
Prosedur pemasangan listrik akan dipercepat
Prosedur pemasangan listrik akan dipercepat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan memangkas prosedur pemasangan tenaga listrik kepada konsumen yang memakan waktu lama. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan peringkat "Getting Electricity" oleh Bank Dunia.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, untuk membenahi peringkat tersebut pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) memangkas beberapa prosedur yang semula waktu pemasangan tenaga listrik memakan waktu 102 hari dipangkas menjadi 40 hari. Kendati begitu, Jarman mengakui pemangkasan prosedur harus memenuhi keselamatan prosedur pemasangan tenaga listrik.

"Jika suatu daerah belum punya Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) maka lembaga itu tidak dapat menerbitkan sertifikat layak operasi (SLO) dalam jangka waktu 3 hari maka PLN dapat menerbitkan SLO. Sehingga lebih cepat dilakukan," kata dia, di sela-sela Coffee Morning dgn Tema Getting Electricity di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Menurut dia, langkah pemerintah ini merespon hasil survei Bank Dunia tahun 2012. Dalam hasil survei menempatkan Indonesia pada peringkat yang kurang bagus yaitu diperingkat 158 dan pada 2013 diperingkat 147 dari 185 negara dalam hal getting electricity.

"Pemerintah kemudian akan mengurangi prosedur dan waktu. Kami sudah lakukan pertemuan PLN untuk menyederhanakan dari 6 prosedur menjadi 4 prosedur kemudian waktunya dari 102 hari jadi 40 hari," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Agus Tri Busono juga mengakui getting electricity Indonesia di tempat yang kurang baik. Peringkat tersebut anjlok karena saat ini proses pemasangan listrik masih memakan waktu lama sehingga perlu penyederhanaan prosedur.

"Dalam memperoleh sertifikasi instalisasi listrik, kontraktor listrik memerlukan saja perlu waktu tujuh hari. Belum lagi, sertifikasi lain operasi untuk instalasi pemanfaatan kelistrikan juga memakan waktu tujuh hari dan penyambungan listirk memakan waktu 88 hari," kata dia.

Maka dari itu, perlu adanya langkah lebih cepat dan penyederhanaan proses penyambungan listrik kepada konsumen. Berdasarkan hasil Bank Dunia telah ada kesepakatan pemerintah dengan pemangku kepentingan sehingga proses tersebut dipersingkat dengan aturan baru yakni, proses asosiasi kontraktor tenaga listrik memberlakukan sertifikasi jaminan instalisasi listrik selama tiga hari, sertifikasi lain operasi dalam jangka waktu tiga hari dan penyambungan oleh PLN melalui dua prosedur selama 41 hari.

"Sebelumnya kan ada enam prosedur 102 hari, dijadikan tiga prosedur dalam jangka waktu 41 hari," pungkas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut Edaran Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi No. 5916/04/600.3/1997 tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

Kemudian, pemerintah sepakat dengan pemangku kepentingan untuk mengusulkan dibuatnya Peraturan Menteri ESDM tentang prosedur penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di seluruh Indonesia. Sertifikat ini akan diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) maupun oleh PLN.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4729 seconds (0.1#10.140)