Terungkap Utang Garuda Indonesia ke Boeing Capai Rp10 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk , Irfan Setiaputra mengaku produsen pesawat terbesar dunia, Boeing tidak mendaftarkan diri ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Jakarta Pusat. Padahal Boeing menjadi salah satu kreditur Garuda dengan nilai piutang mencapai USD822 juta atau setara Rp10 triliun lebih.
Pernyataan ini disampaikan Irfan saat proses voting dalam sidang PKPU, Jumat (17/6/2022). Meski begitu dia tidak mengungkapkan alasan utama manajemen Boeing enggan ikut berpartisipasi dalam PKPU emiten dengan kode saham GIAA ini.
"Jika Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak partisipasi di PKPU, namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, (piutang) USD822 juta atau sebesar 10 triliun," ungkap Dirut Garuda, Irfan di PN Jakarta Pusat.
Irfan juga menjelaskan, ada perubahan nominal surat utang yang terdapat dalam proposal restrukturisasi utang. Awalnya nominal surat utang mencapai USD800 juta, namun terjadi kenaikan menjadi USD825 juta. Kenaikan terjadi usai negosiasi manajemen dengan kreditur.
"Bentuknya hutang dengan nilai total USD825 juta, ada peningkatan dari draft sebelumnya USD 800 juta," kata dia.
Penerbitan surat utang, lanjut Irfan, menjadi poin penting penyelesaian utang Garuda Indonesia. Pasalnya, surat utang menjadi instrument restrukturisasi bagi kreditur dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.
Utang Garuda Indonesia yang ditetapkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp142 triliun. Jumlah ini terdiri atas Daftar Piutang Tetap (DPT) lessor, DPT preferen, dan DPT non lessor.
Jumlah utang emiten bersandi saham GIAA ini tercatat naik dari laporan sebelumnya, di mana hingga kuartal III-2021 utang perusahaan mencapai Rp139 triliun.
Dilansir dari laman PKPU Garuda, Kamis (16/6/2022), jumlah utang lessor atau perusahaan penyewa pesawat mencapai Rp104,37 triliun, DPT non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp 3,95 triliun.
Adapun jumlah kreditur yang sudah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU baru mencapai 501 entitas. Jumlah ini terdiri dari non lessor 355 entitas, lessor 123 entitas, preferen 23 entitas.
Pernyataan ini disampaikan Irfan saat proses voting dalam sidang PKPU, Jumat (17/6/2022). Meski begitu dia tidak mengungkapkan alasan utama manajemen Boeing enggan ikut berpartisipasi dalam PKPU emiten dengan kode saham GIAA ini.
"Jika Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak partisipasi di PKPU, namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, (piutang) USD822 juta atau sebesar 10 triliun," ungkap Dirut Garuda, Irfan di PN Jakarta Pusat.
Irfan juga menjelaskan, ada perubahan nominal surat utang yang terdapat dalam proposal restrukturisasi utang. Awalnya nominal surat utang mencapai USD800 juta, namun terjadi kenaikan menjadi USD825 juta. Kenaikan terjadi usai negosiasi manajemen dengan kreditur.
"Bentuknya hutang dengan nilai total USD825 juta, ada peningkatan dari draft sebelumnya USD 800 juta," kata dia.
Penerbitan surat utang, lanjut Irfan, menjadi poin penting penyelesaian utang Garuda Indonesia. Pasalnya, surat utang menjadi instrument restrukturisasi bagi kreditur dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.
Utang Garuda Indonesia yang ditetapkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp142 triliun. Jumlah ini terdiri atas Daftar Piutang Tetap (DPT) lessor, DPT preferen, dan DPT non lessor.
Jumlah utang emiten bersandi saham GIAA ini tercatat naik dari laporan sebelumnya, di mana hingga kuartal III-2021 utang perusahaan mencapai Rp139 triliun.
Dilansir dari laman PKPU Garuda, Kamis (16/6/2022), jumlah utang lessor atau perusahaan penyewa pesawat mencapai Rp104,37 triliun, DPT non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp 3,95 triliun.
Adapun jumlah kreditur yang sudah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU baru mencapai 501 entitas. Jumlah ini terdiri dari non lessor 355 entitas, lessor 123 entitas, preferen 23 entitas.
(akr)