OJK Atur Perusahaan Pembiayaan agar Tak Sembarang Main Saham
Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rover Perseverance NASA Temukan Sampah di Mars, Kok Bisa?
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
(uka)
Lihat Juga :