Program Padat Karya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serap 49.427 Tenaga Kerja

Sabtu, 18 Juni 2022 - 10:41 WIB
loading...
Program Padat Karya...
Kementerian PUPR menggenjot serapan program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pekerjaan PKT bidang jalan dan jembatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menggenjot serapan program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pekerjaan PKT bidang jalan dan jembatan Kementerian PUPR telah menyerap 49.427 tenaga kerja atau setara 1.578.748 Hari Orang Kerja (HOK).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat atau warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok,” kata Menteri Basuki.



Program PKT bidang jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR dilaksanakan oleh seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terbagi menjadi PKT rutin dan PKT non rutin.

Untuk PKT rutin meliputi preservasi jalan senilai Rp1,91 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan dan pengecatan marka. Selain jalan, PKT rutin juga dilaksanakan melalui pekerjaan pemeliharaan jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp520 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.

Pada pekerjaan PKT rutin Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR juga memfokuskan pada kegiatan revitalisasi drainase jalan nasional yang tersebar di 137 lokasi.



Terakhir PKT non rutin yang meliputi pekerjaan penanganan pada pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Pada TA 2022, PKT non rutin telah dianggarkan sebesar Rp2,2 triliun untuk pekerjaan yang tersebar di 297 lokasi. Kegiatan PKT non rutin dimaksudkan agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Capai Rp452,8 Triliun di Kuartal IV-2024, Serap 580.916 Tenaga Kerja
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker...
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol
Mengenal Fenomena Gig...
Mengenal Fenomena Gig Economy: AI Talent Management Bisa Jadi Solusi
Bahaya AI Menggerus...
Bahaya AI Menggerus Sektor Tenaga Kerja, Jutaan Pekerjaan Digantikan 5 Tahun Lagi
Menko Airlangga: Pemerintah...
Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya
Airlangga: Insentif...
Airlangga: Insentif Rp20 Triliun Disiapkan untuk Industri Padat Karya
Tak Semua Pekerja Gaji...
Tak Semua Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Indonesia BEST Outlook...
Indonesia BEST Outlook 2025 Ungkap PR Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Rekomendasi
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
Kejahatan AI Merajalela,...
Kejahatan AI Merajalela, China Awasi Penggunaan Kecerdasan Buatan
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
3 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
5 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
5 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
8 jam yang lalu
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved