Sawah Dihantam Banjir Bandang, Kementan Ingatkan Petani Sulbar Ikut Program AUTP
Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:57 WIB
loading...
Dalam mengembangkan usaha pertanian, petani membutuhkan proteksi. Karena itu Mentan Yasin Syahrul Limpo menyarankan petani mengikuti program asuransi
A
A
A
JAKARTA - Banjir bandang yang menghantam Mamasa, Sulawesi Barat, merusak areal persawahan milik petani. Banjir dengan lumpur tersebut membuat puluhan hektare lahan padi milik masyarakat Desa Pangandaran, Kecamatan Tabulahan, rusak dan terancam gagal panen. Untuk mengantisipasi kerugian di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam mengembangkan usaha pertaniannya, petani tentu saja membutuhkan perlindungan atau proteksi. Sebab, kata dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
"Maka AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung," katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, program AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan itu, petani tetap dapat memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini," ujarnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, dalam mengembangkan usaha pertaniannya, petani tentu saja membutuhkan perlindungan atau proteksi. Sebab, kata dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
"Maka AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung," katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, program AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan itu, petani tetap dapat memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini," ujarnya.
Lihat Juga :