Bangkrut, Merpati Tetap Tagih Utang Garuda Rp180 Juta

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:13 WIB
loading...
Bangkrut, Merpati Tetap...
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang belum lama ini resmi pailit rupanya masih memiliki piutang sebesar Rp180 juta di PT Garuda Indonesia Tbk.

Utang tersebut dimasukan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang harus dibayarkan.

Jumlah yang diajukan ini telah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU dan telah diakui manajemen Garuda Indonesia.

Piutang Merpati ini pun akan diperpanjang selama 22 tahun, terhitung sejak pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022 esok hari.

"Untuk bank dan teman-teman BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip Minggu (19/6/2022).



Merpati sendiri merupakan maskapai penerbangan pelat merah yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir pun membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlines ke Garuda Indonesia dan PT Pelita Air Service (PAS).

Erick memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya. Dua di antaranya, Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.

Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).



Di lain sisi, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat kewajiban atau utang Merpati mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.

Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.

"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi.



Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, ungkap Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)