Cegah PMK Meluas, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat
loading...
A
A
A
Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT Peruri), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.
Menko Airlangga mengatakan, “Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.”
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak, untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga) dan zona hijau (daerah bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI. “Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” lanjut Menko Airlangga.
Dalam mendukungan penanganan PMK, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
Pada kesempatan Rakor tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari pembentukan posko (gugus tugas, crisis center), pengaturan lalu lintas hewan, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan nakes hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik. Menteri Koordinator Bidang PMK yang ikut hadir menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan, dan diperlukan upaya untuk komunikasi ke publik, serta perlu segera dihitung jumlah petani dan peternak kecil yang ternaknya terkena wabah PMK ini.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian, dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya. Untuk menindaklanjuti hasil rakortas ini, tim dari BPKP akan segera membahas lebih teknis dengan Kementerian Pertanian, Kemendagri dan BNPB. “Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan Daerah, para Peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta, untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini,” pungkas Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan, “Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil.”
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak, untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga) dan zona hijau (daerah bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI. “Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” lanjut Menko Airlangga.
Dalam mendukungan penanganan PMK, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
Pada kesempatan Rakor tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari pembentukan posko (gugus tugas, crisis center), pengaturan lalu lintas hewan, distribusi obat, penyediaan vaksin, pelatihan nakes hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik. Menteri Koordinator Bidang PMK yang ikut hadir menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan, dan diperlukan upaya untuk komunikasi ke publik, serta perlu segera dihitung jumlah petani dan peternak kecil yang ternaknya terkena wabah PMK ini.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian, dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya. Untuk menindaklanjuti hasil rakortas ini, tim dari BPKP akan segera membahas lebih teknis dengan Kementerian Pertanian, Kemendagri dan BNPB. “Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan Daerah, para Peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta, untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini,” pungkas Menko Airlangga.
(uka)