Kriteria Mobil Mewah yang Dilarang Isi Pertalite, Punya Anda Termasuk?
Senin, 20 Juni 2022 - 14:49 WIB
loading...
Kriteria mobil mewah yang akan dilarang menggunakan BBM penugasan Pertalite. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan soal kriteria mobil mewah yang akan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) penugasan Pertalite. Adapun nantinya kriteria tersebut berdasarkan harga kendaraan.
Namun yang jelas kriteria tersebut sudah ada tapi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). "Masih kita tunggu Perpres-nya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ungkap Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Raffi Ahmad Doyan Gonta-ganti Mobil Mewah: Kerja Halal, Bebas-Bebas Aja
Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden.
"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya.
Namun yang jelas kriteria tersebut sudah ada tapi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). "Masih kita tunggu Perpres-nya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," ungkap Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Raffi Ahmad Doyan Gonta-ganti Mobil Mewah: Kerja Halal, Bebas-Bebas Aja
Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden.
"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya.
Lihat Juga :