Dukung Penerapan Pajak karbon, BUMN IDSurvey Godok Pilot Project Baru
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:39 WIB
loading...
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah membidik pajak karbon untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global.
Pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
Kementerian BUMN melalui IDSurvey pun melakukan pilot project dekarbonisasi di kawasan perusahaan pelat merah.
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI Rudiyanto menyebut, pihaknya bersama tujuh BUMN akan menggodok dekarbonisasi yang sudah dicanangkan pemerintah.
Baca juga: RI Butuh Rp266 Triliun/Tahun untuk Kurangi Karbon, APBN Cuman Sanggup Rp85 Triliun
Pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.
Kementerian BUMN melalui IDSurvey pun melakukan pilot project dekarbonisasi di kawasan perusahaan pelat merah.
Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI Rudiyanto menyebut, pihaknya bersama tujuh BUMN akan menggodok dekarbonisasi yang sudah dicanangkan pemerintah.
Baca juga: RI Butuh Rp266 Triliun/Tahun untuk Kurangi Karbon, APBN Cuman Sanggup Rp85 Triliun
Lihat Juga :