RI Butuh Rp266 Triliun/Tahun untuk Kurangi Karbon, APBN Cuman Sanggup Rp85 Triliun
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:36 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa estimasi Indonesia untuk menurunkan emisi karbon membutuhkan sebesar USD247 miliar atau Rp3.461 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa estimasi Indonesia untuk menurunkan emisi karbon membutuhkan sebesar USD247 miliar atau Rp3.461 triliun. Artinya, setiap tahun Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp266 triliun untuk bisa menunjukkan determinasi dan tekad untuk mengurangi karbon sesuai target yang telah ditetapkan.
"Ini pendanaan yang tidak kecil. APBN hanya berkontribusi sekitar Rp85-86 triliun per tahunnya, artinya hanya 30% ditambah dengan BUMN, APBD sekarang kita juga meminta dilakukan climate action dalam APBD dengan melakukan budget taking, jumlahnya tidak akan melebihi 60%," ujar Sri Mulyani dalam PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon
Artinya, sebesar 40% akan berasal dari sektor swasta. Peranan sektor swasta tidak mungkin berjalan tanpa adanya mekanisme pasar. Di sinilah letak alasan mengapa instrumen carbon price menjadi sangat penting.
"Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price, pajak karbon menjadi salah satu instrumennya. Di Indonesia, sekarang, melalui UU HPP, sudah memperkenalkan instrumen yang disebut pajak karbon, karena memang determinasi Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, atau bahkan BUMN, harus ada partisipasi dari swasta nasional maupun global," ungkap Menkeu.
"Ini pendanaan yang tidak kecil. APBN hanya berkontribusi sekitar Rp85-86 triliun per tahunnya, artinya hanya 30% ditambah dengan BUMN, APBD sekarang kita juga meminta dilakukan climate action dalam APBD dengan melakukan budget taking, jumlahnya tidak akan melebihi 60%," ujar Sri Mulyani dalam PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon
Artinya, sebesar 40% akan berasal dari sektor swasta. Peranan sektor swasta tidak mungkin berjalan tanpa adanya mekanisme pasar. Di sinilah letak alasan mengapa instrumen carbon price menjadi sangat penting.
"Di dalam mekanisme pasar dengan carbon price, pajak karbon menjadi salah satu instrumennya. Di Indonesia, sekarang, melalui UU HPP, sudah memperkenalkan instrumen yang disebut pajak karbon, karena memang determinasi Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri, atau bahkan BUMN, harus ada partisipasi dari swasta nasional maupun global," ungkap Menkeu.
Lihat Juga :