Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:37 WIB
loading...
A A A
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)