Dapat Suntikan Modal Rp3 Triliun, Ini Rencana Kerja Jamkrindo
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:38 WIB
loading...
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo akan mendapatkan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jamkrindo mendapatkan mandat untuk memberikan penjaminan bagi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Utama Bahana (selaku induk Holding Asuransi BUMN), Robertus Bilitea mengatakan suntikan modal negara Rp3 triliun ini menjadi energi baru bagi Jamkrindo. Karena bila tidak ada suntikan modal maka gearing ratio bisa melewati batas ketentuan sevbesar 20,8 kali akibat dampak Covid-19.
Aturan gearing ratio ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang batas minimal gearing ratio, yaitu sebesar 20 kali dari modal kerja.
"Tanpa adanya PMN, gearing ratio produktif akan melebihi 20 kali selama 5 tahun ke depan sehingga tidak bisa menjamin kredit usaha rakyat (KUR). Dengan tambahan PMN tunai Rp3 triliun maka gearing ratio produktif tetap di bawah 20 kali," terang Robertus dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Robertus menuturkan dengan adanya suntikan modal, hal itu memungkinkan untuk melakukan penambahan kapasitas penjaminan menjadi Rp52 triliun. Sambung dia, dengan tambahan modal itu maka otomatis ekuitas perusahaan menjadi Rp12,8 triliun hingga akhir 2020.
Dan Jamkrindo bersama dengan Askrindo diharapkan dapat memenuhi target penjaminan dari Pemerintah pada 2020 sebesar Rp190 triliun untuk penjaminan KUR.
"Nilai itu terus akan meningkat dari tahun ke tahun hingga tahun 2024 menjadi sebesar Rp325 triliun," katanya. Baca: Hingga Mei 2020, Jamkrindo Telah Salurkan Bantuan Covid-19 Senilai Rp1,25 Miliar
Direktur Utama Bahana (selaku induk Holding Asuransi BUMN), Robertus Bilitea mengatakan suntikan modal negara Rp3 triliun ini menjadi energi baru bagi Jamkrindo. Karena bila tidak ada suntikan modal maka gearing ratio bisa melewati batas ketentuan sevbesar 20,8 kali akibat dampak Covid-19.
Aturan gearing ratio ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang batas minimal gearing ratio, yaitu sebesar 20 kali dari modal kerja.
"Tanpa adanya PMN, gearing ratio produktif akan melebihi 20 kali selama 5 tahun ke depan sehingga tidak bisa menjamin kredit usaha rakyat (KUR). Dengan tambahan PMN tunai Rp3 triliun maka gearing ratio produktif tetap di bawah 20 kali," terang Robertus dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Robertus menuturkan dengan adanya suntikan modal, hal itu memungkinkan untuk melakukan penambahan kapasitas penjaminan menjadi Rp52 triliun. Sambung dia, dengan tambahan modal itu maka otomatis ekuitas perusahaan menjadi Rp12,8 triliun hingga akhir 2020.
Dan Jamkrindo bersama dengan Askrindo diharapkan dapat memenuhi target penjaminan dari Pemerintah pada 2020 sebesar Rp190 triliun untuk penjaminan KUR.
"Nilai itu terus akan meningkat dari tahun ke tahun hingga tahun 2024 menjadi sebesar Rp325 triliun," katanya. Baca: Hingga Mei 2020, Jamkrindo Telah Salurkan Bantuan Covid-19 Senilai Rp1,25 Miliar
Lihat Juga :