Catat! BPN dan Kemendag Tetapkan Harga Beli Gula Kristal Putih Rp11.500 per Kg

Kamis, 23 Juni 2022 - 08:36 WIB
loading...
Catat! BPN dan Kemendag Tetapkan Harga Beli Gula Kristal Putih Rp11.500 per Kg
Demi menjaga harga di tingkat petani, harga GKP ditetapkan Rp11.500 per kg. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional ( BPN ) bersama Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram (kg). Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.



"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," jelas Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Badan Pangan bersama Kemendag mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen yang seperti diketahui untuk hilir harga acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.

Menurutnya Arief kebijakan ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

"ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisasi ketergantungan impor komoditas gula," tegasnya.



Arief bilang, kolaborasi penting ini juga untuk perbaikan tata kelola pangan. Pada sidang kabinet paripurna kemarin ditegaskan perlunya sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)