PTPN Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Seharga Rp11.500 per Kg
Minggu, 22 Mei 2022 - 14:24 WIB
loading...
PTPN III siap membeli gula kristal putih milik petani seharga Rp11.500 per Kg. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional.
Untuk itu, perseroan akan melaksanakan pembelian gula kristal putih (GKP) milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.
Hal itu sejalan dengan arahan pemerintah yang ingin menjadikan BUMN tersebut sebagai produsen GKP dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram (kg) atau meningkat Rp1000 dari harga tahun lalu.
Baca juga: Lamun, Cadangan Gula di Laut yang Setara 32 Miliar Kaleng Coca Cola
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5).
Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
Untuk itu, perseroan akan melaksanakan pembelian gula kristal putih (GKP) milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.
Hal itu sejalan dengan arahan pemerintah yang ingin menjadikan BUMN tersebut sebagai produsen GKP dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram (kg) atau meningkat Rp1000 dari harga tahun lalu.
Baca juga: Lamun, Cadangan Gula di Laut yang Setara 32 Miliar Kaleng Coca Cola
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5).
Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
Lihat Juga :