Rugikan Masyarakat, Pertamina Resmi Tutup SPBU Curang di Serang
Kamis, 23 Juni 2022 - 20:19 WIB
loading...
Pengendara motor mengisi BBM di salah satu SPBU. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Baca juga: Pengamat Beberkan Kelemahan Pembatasan Beli BBM lewat Aplikasi
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modifikasi remote control ini sangat merugikan masyarakat. Sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Catat! Bayar BBM Pakai Smartphone di SPBU Aman pada Jarak Tertentu
Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Baca juga: Pengamat Beberkan Kelemahan Pembatasan Beli BBM lewat Aplikasi
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modifikasi remote control ini sangat merugikan masyarakat. Sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Catat! Bayar BBM Pakai Smartphone di SPBU Aman pada Jarak Tertentu
Lihat Juga :