Catat! Bayar BBM Pakai Smartphone di SPBU Aman pada Jarak Tertentu

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:33 WIB
loading...
Catat! Bayar BBM Pakai...
Pelanggan melakukan pembayaran usai mengisi BBM di SPBU Pertamina. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pertamina menyatakan, penggunaan smartphone untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan aplikasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) relatif aman sepanjang berada pada jarak yang ditentukan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, selama jaraknya sesuai dengan ketentuan, maka transaksi menggunakan handphone dipastikan aman.

"Untuk pembayaran kita sudah mengkaji hal itu selama jarak yang ditentukan itu sudah masuk, selama sesuai dengan jarak yang ditentukan, kita bisa scan barcode di tempat yang sudah ditentukan. Jadi, itu secara umum aman dilakukan," kata Irto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (14/6/2022).



Dia menegaskan, penggunaan harus sesuai dengan jarak yang telah ditetapkan, tidak terlalu dekat dengan dispenser pengisian bahan bakar.

"Penggunaan handphone untuk pembayaran dengan scan barcode di lokasi yang sudah ditentukan, jaraknya kurang lebih 1,5 meter dari nozzle," jelasnya.

Irto menambahkan, selama ini yang dihindari adalah penggunaan handphone untuk foto menggunakan flash. "Jadi kalau masalah penggunaan handphone, kita meminimalisir penggunaan flash pada saat pengisian (BBM)," ungkapnya.



Sebelumnya, beredar kabar yang mengatakan pembelian BBM bersubsidi harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Menanggapi hal itu, Irto mengatakan sampai sekarang belum ada kewajiban untuk pembayaran menggunakan aplikasi.



"Jadi saya mau meluruskan kan banyak orang bilang harus download aplikasi MyPertamina dulu untuk bayar, tidak seperti itu," tegasnya.

Dia menerangkan, pembayaran sampai saat ini masih bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu menggunakan aplikasi, kartu ataupun uang tunai.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)