Ada Celah Penghindaran Pajak dalam Transaksi Digital Lintas Batas, Ini Solusinya
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
Praktik penghindaran pajak marak dengan memanfaatkan celah regulasi. Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan digitalisasi industri telah menimbulkan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini dan kondisi ini menimbulkan persoalan dalam perpajakan internasional.
Praktik penghindaran pajak atau tax avoidance pun kerap terjadi dengan memanfaatkan celah regulasi yang ada. Untuk diketahui, penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak yang memanfaatkan celah hukum dengan tujuan memperkecil pajak yang harus dibayarkan atau meminimalkan pajak yang sah.
“Kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini,” ujar Hendri, mahasiswa program doktor bidang Ilmu Administrasi saat sidang promosi doktor di Universitas Indonesia, dikutip Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, promovendus Hendri berhasil mempertahankan disertasi dengan judul 'Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia' pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%
Praktik penghindaran pajak atau tax avoidance pun kerap terjadi dengan memanfaatkan celah regulasi yang ada. Untuk diketahui, penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak yang memanfaatkan celah hukum dengan tujuan memperkecil pajak yang harus dibayarkan atau meminimalkan pajak yang sah.
“Kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini,” ujar Hendri, mahasiswa program doktor bidang Ilmu Administrasi saat sidang promosi doktor di Universitas Indonesia, dikutip Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, promovendus Hendri berhasil mempertahankan disertasi dengan judul 'Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Lintas Batas Di Indonesia' pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%
Lihat Juga :