Ada Celah Penghindaran Pajak dalam Transaksi Digital Lintas Batas, Ini Solusinya
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam paparan disertasinya, Hendri menjelaskan terdapat tiga bentuk skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.
Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri. Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.
Hendri mencatat selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut.
Baca juga: Ngemplang Pajak, Samuel Etoo Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar
Pertama, skema penghindaran Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary.
Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri. Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.
Hendri mencatat selain alasan adanya celah regulasi yang memungkinkan pelaku usaha melakukan penghindaran pajak, hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut.
Baca juga: Ngemplang Pajak, Samuel Etoo Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar
Lihat Juga :