Pengusaha SPBU Terbukti Curang, Ini Sanksi Tegas dari Pertamina
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:00 WIB
loading...
Pengendara sepeda motor sedang mengisi bensin di SPBU. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha SPBU yang terbukti curang .
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan Pertamina siap memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, sampai pemutusan hubungan usaha," ujar Eko kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Pertamina Resmi Tutup SPBU Curang di Serang
Pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengusaha SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Eko.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan Pertamina siap memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, sampai pemutusan hubungan usaha," ujar Eko kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Pertamina Resmi Tutup SPBU Curang di Serang
Pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengusaha SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Eko.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.
Lihat Juga :