Pengusaha SPBU Terbukti Curang, Ini Sanksi Tegas dari Pertamina

Minggu, 26 Juni 2022 - 17:00 WIB
loading...
Pengusaha SPBU Terbukti...
Pengendara sepeda motor sedang mengisi bensin di SPBU. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha SPBU yang terbukti curang .

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan Pertamina siap memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, sampai pemutusan hubungan usaha," ujar Eko kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/6/2022).



Pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengusaha SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi,pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagaimana yang telah berjalan selama ini," kata Eko.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi pada SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak." kata Eko.



Eko menjelaskan kecurangan tersebut terjadi karena salah satu pengelola SPBU di Banten itu telah memodifikasi alat yang terdapat di dalam mesin dispenser.

Sehingga kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU bisa di kendalikan menggunakan remote untuk diatur takaran yang diberikan kepada konsumen.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2730 seconds (0.1#10.140)