Tangani Wabah PMK, Kementan Minta Tambah Anggaran Jadi Rp4 Triliun

Senin, 27 Juni 2022 - 16:10 WIB
loading...
Tangani Wabah PMK, Kementan...
Kementan minta tambahan anggaran untuk tangani wabah PMK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian memberikan masukan terkait penambahan anggaran untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) yang saat ini mewabahi hewan ternak. Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyo menjelaskan, pengusulan penambahan anggaran spesifik ditujukan untuk pengadaan vaksin PMK buat hewan ternak yang rentan tertular.



"Kami melakukan reevaluasi terhadap usulan tersebut sehingga anggarannya secara rinci totalnya Rp4,66 triliun,” kata Kasdi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Senin (27/6/2022).

Kasdi menjelaskan setidaknya pengadaan vaksin dosis pertama untuk hewan ternak yang rentan tertular wabah PMK, membutuhkan anggaran senilai Rp2,84 tirliun. Sedangkan vaksin yang dibutuhkan setidaknya dua kali untuk menciptakan anti-bodi yang kuat pada hewan.

Sekjen Kementan juga menjelaskan bahwa dibutuhkan saran pendukung untuk kesuksesan program vaksinasi pada hewan ternak di seluruh Indonesia. Misalnya vitamin, obat-obatan untuk hewan, serta disinfektan.



Di samping itu juga butuh dukungan lain untuk mendistribusikan vaksin ke seluruh Indonesia, yaitu dukungan logistiknya. Misalnya cold box, alat, serta mesin produksi vaksin.

"Yang berkait dengan operasional vaksinasi itu nilainya Rp866 miliar, terdiri dari operasional dua kali vaksin untuk tahun ini kemudian booster untuk diterapkan tahun depan,” kata Kasdi.

Dana operasional vaksin dibutuhkan untuk UPT pembibitan, bio sekuriti pada pasar hewan hingga tingkat desa, serta melakukan pelatikan untuk para vaksinator. Sebab sebagi upaya melakukan percepatan program vaksinasi, Kementan menambah jumlah vaksinator yang banyak melibatkan unsur masyarakat, termasuk mahasiswa kedokteran.



Sedangkan anggaran untuk pendataan hewan ternak, Kementan mengatakan setidaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp570 miliar. Pendataan ini meliputi pendataan dan penandaan hewan ternak, membuat aplikasi pendataan ternak, operasional pendataan, hingga keperluan advokasi penanganan PMK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)