KKP Pastikan Harga Ikan Stabil Selama Puasa dan Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama bulan puasa dan lebaran, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20% dari kebutuhan normal.
Untuk mengatasi hal itu, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat pemasok, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan ritel modern, serta melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Alhasil, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, KKP akan memastikan stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Covid-19, serta selama puasa dan lebaran.
Upaya yang dilakukan KKP di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.
Selain itu, menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kami pun melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan trucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait lainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut,” tutur Nilanto.
Selain itu, kata Nilanto, KKP juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD.
Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani, penurunan stunting, sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah.
“Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya,” ujar Nilanto.
Terakhir, KKP akan melakukan monitoring pasokan dan harga ikan di beberapa sentra produksi. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Supplier, Pengelola Pasar Ikan, dan instansi terkait lainnya.
Untuk mengatasi hal itu, para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat pemasok, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan ritel modern, serta melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Alhasil, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” jelas Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, KKP akan memastikan stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Covid-19, serta selama puasa dan lebaran.
Upaya yang dilakukan KKP di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.
Selain itu, menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kami pun melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan trucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait lainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut,” tutur Nilanto.
Selain itu, kata Nilanto, KKP juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD.
Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani, penurunan stunting, sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah.
“Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya,” ujar Nilanto.
Terakhir, KKP akan melakukan monitoring pasokan dan harga ikan di beberapa sentra produksi. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota, Supplier, Pengelola Pasar Ikan, dan instansi terkait lainnya.
(ind)