Kronologi Laporan BPKP Mengungkap Korupsi di Garuda Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Kronologi Laporan BPKP...
Nilai kerugian korupsi Garuda Indonesia terungkap atas laporan BPKP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Kasus ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit.

Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Garuda Diumumkan Siang Ini, Erick Thohir Ikut Hadir

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP. Berikut perjalanan kasus korupsi di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP:

Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.

Pada 21 Februari 2022, pelaksanaan ekspose lanjutan dengan kesimpulan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat Garuda Indonesia sejak 2011-2021, dengan ruang lingkup pengadaan ATR 72-600 da CRJ-1000. Besaran nilai kerugian keuangan negara akan dihitung pada saat pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP.

24 Februari 2022, Direktur Investigasi II menugaskan tim untuk melaksanakan audit PKKN melalui Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor ST-52/D502/1/2022. Pelaksanaan penugasan direncanakan selama 30 hari kerja mulai 1 Maret 2022 - 12 April 2022.



Kemudian, pada 1 Maret 2022, tim mulai melaksanakan penugasan audit PKKN. 12 Maret 2022, perpanjangan pertama jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-71/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 25 hari kerja mulai 18 April 2022 - 2 Juni 2022.

27 Mei 2022, perpanjangan kedua jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-87/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 15 hari kerja mulai 3 Juni 2022 - 23 Juni 2022. 6 Juni 2022, tim melaksanakan ekspose akhir internal.

Lalu, pada 8 Juni 2022, tim melaporkan hasil audit kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Dua hari kemudian atau pada 10 Juni 2022, bertempat di Gedung Bundar, tim audit didampingi Direktur Investigasi II melakukan ekspose akhir dengan Tim Penyidik beserta Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Pada 13 Juni 2022, tim audit menerbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72.

Di mana, proses perencanaan pengadaan pesawat dilakukan secara tidak memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Feasibility study yang dibuat tidak layak untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pengadaan pesawat. Proses penetapan kriteria dan pelaksanaan evaluasi pengadaan pesawat CRJ-1000 tidak konsisten yang diarahkan untuk memenangkan manufaktur tertentu.

Proses pengadaan pesawat ATR 72-600 sampai dengan penandatanganan perjanjian dilakukan mendahului perubahan RKAP. Proses pengambilalihan pengoperasian dan pembiayaan pesawat ATR 72-600 dari PT Citilink Indonesia dilakukan tanpa dilakukan kajian yang memadai.

Dampak yang terjadi atas penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa rugi atau defisit atas pengoperasian pesawat yang timbul akibat adanya pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang seharusnya tidak dilakukan senilai USD609.814.504,00.

Baca juga: Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas Tenggelam dalam Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo

20 Juni 2022, BPKP pun menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas korupsi pengadaan pesawat kepada Kejaksaan Agung.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved