Ada Dugaan Pidana, KPK Diminta Selidiki Pelatihan Kartu PraKerja

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:58 WIB
loading...
Ada Dugaan Pidana, KPK...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Sejak tanggal 15 Mei 2020 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kajian, rekomendasi, imbauan, dan masukan kepada pemerintah terkait program pelatihan Kartu Prakerja . Tindakan dan aksi dari KPK tersebut diapresiasi oleh Prakerja.org, sebuah situs yang menyediakan layanan pelatihan daring gratis.

"Kami sangat bersyukur bahwa masih ada instrumen negara ini yang memiliki sense untuk menjaga keuangan negara. Itu masih ada di KPK. Kami sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan KPK," ujar inisiator Prakerja.org sekaligus pengamat hukum Andri W. Kusuma dalam virtual teleconference di Jakarta, Kamis(25/6/2020).

Dalam masukannya, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 55% atau 457 konten pelatihan Kartu Prakerja dinilai tidak layak. 89% konten dari program pelatihan sudah tersedia di Youtube dan Prakerja.org. ( Baca:Ketua KPK: Kartu Prakerja Belum Timbulkan Kerugian Negara )

"Temuan dari KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan hal yang lebih mendalam, yaitu adanya conflict of interest di internalnya," ungkap Andri.

Konflik tersebut adalah konflik kepentingan antar-platform, ketika lima dari delapan platform memegang peran pelatihan juga memasang iklan dan kurasi. Kerja sama dengan dengan platform digital ini juga tidak dilakukan melalui PMO (project management office), sehingga KPK menilai tindakan itu melanggar Permenko No. 3 Tahun 2020. Kerja sama ini juga tidak menggunakan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dalam kasus ini, peristiwa pidana sudah diduga kuat terjadi. Karena itu kami meminta KPK kiranya lebih tegas melanjutkan kembali ke ranah penyelidikan. Dalam rangka pandemi ini, kami berharap KPK jangan ikut-ikutan New Normal, karena penegakan hukum dan penindakan harus tetap berjalan," pungkas Andri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
KPK OTT Pejabat Pajak,...
KPK OTT Pejabat Pajak, Purbaya Tak Akan Minta Tolong Presiden
Pegawai Pajak Terjaring...
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Kantor Ditjen Pajak...
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, DJP Masih Tutup Mulut Soal Rincian Kasusnya
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Rekomendasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved