Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Batasi Lalu Lintas Hewan Ternak
Rabu, 29 Juni 2022 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Perlu diketahui, saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.
"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI," kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga telah menerbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 502/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Tertular Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan beberapa Provinsi sebagai Daerah Tertular PMK.
"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Menko Airlangga.
"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI," kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga telah menerbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 502/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Tertular Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan beberapa Provinsi sebagai Daerah Tertular PMK.
"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Menko Airlangga.
Lihat Juga :