Mau Jadi Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah? Gampang Banget, Begini Caranya!

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:38 WIB
loading...
Mau Jadi Pengecer Resmi...
Sangat mudah untuk menjadi penyalur resmi minyak goreng curah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter. Salah satunya mengajak para pedagang eceran untuk menjadi penyalur resmi.



PIt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin menjelaskan, langkah itu supaya para pengecer dapat dengan mudah memperoleh pasokan minyak goreng curah sesuai harga pemerintah sehingga bisa menjualnya dengan harga yang ditetapkan pemerintah, Rp14.000 per liter.

"Kalau para pengecer jadi pengecer resmi, jadi enak bisa dapat barang murah dan dijualnya Rp14.000 per liter. Karena kan saat ini masyarakat sedang cari minyak goreng yang murah itu," kata Rachmat saat media briefing, Selasa (28/6/2022).

Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengecer resmi, tak usah pergi ke kantor kementerian, cukup daftar secara online.

Mengutip laman Kemenko Marves hari ini, Kamis (30/6/2022), berikut langkah-langkah menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0:

1. Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register.
2. Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap.
3. Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0.
4. Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat.
5. Pengecer akan mendapatkan QR Code.



6. Klik "Cetak QR PeduliLindungi".
7. Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari distributor yang terdaftar di sistem tersebut.
8. Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp 14.000 per liter bisa dimulai.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
Cara Jual Minyak Jelantah...
Cara Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Catat Lokasi Penjualannya
Dulu Miskin Banget,...
Dulu Miskin Banget, Pedagang Kaki Lima Ini Kini Berharta Rp4,7 Triliun
Harga Minyakita Tembus...
Harga Minyakita Tembus Rp17.100/Liter, Mendag Janji Turun 2 Hari Lagi
Rekomendasi
Link Streaming Barcelona...
Link Streaming Barcelona vs Mallorca LaLiga 2024/25 di VISION+
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
Siapakah Kardinal Kevin...
Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal
Berita Terkini
Cerminan Kartini Masa...
Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro
18 menit yang lalu
Harga Emas Antam Terus...
Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Baru, Diramal Tembus Rp2,3 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Waskita Ungkap Pembangunan...
Waskita Ungkap Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai Capai 51,19%
1 jam yang lalu
Pasar Saham Menghijau,...
Pasar Saham Menghijau, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.455
1 jam yang lalu
Pecah Rekor Termahal,...
Pecah Rekor Termahal, Harga Emas Antam Tembus di Atas Rp2 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Harga Bitcoin Meroket,...
Harga Bitcoin Meroket, Analis Prediksi Arah Pasar Kripto Pekan Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Jadi Penyakit Mematikan,...
Jadi Penyakit Mematikan, Begini Cara Deteksi Dini Stroke
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved