19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:00 WIB
loading...
19 Provinsi Terjangkit...
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan SK BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Baca Juga: Kementan Kejar Penyuntikan 800.000 Vaksin PMK Sebelum Iduladha

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Anggaran Siap Pakai Rp4,6 Triliun untuk BNPB
Sisa Dana Bencana Rp1,51...
Sisa Dana Bencana Rp1,51 Triliun, Purbaya Desak BNPB Segera Cairkan Sebelum Hangus
Purbaya Siap Tambah...
Purbaya Siap Tambah Dana Penanggulangan Bencana, Jamin Tak Bebani APBN
Klaster Susu Mulya Abadi...
Klaster Susu Mulya Abadi Jadi Contoh Sukses Program Klasterkuhidupku BRI
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Rekomendasi
FIFA Izinkan Pemain...
FIFA Izinkan Pemain Amerika Serikat yang Dikartu Merah Tampil Lawan Belgia?
Benarkah Tidur Tanpa...
Benarkah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Manfaat dan Risikonya Menurut Ahli
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Berita Terkini
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved