19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan bahwa penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: 221 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.

Provinsi-provinsi tersebut yang disebutkan dalam Kepmen Diktum Kesatu tersebut antara lain adalah:

1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Sumatera Utara;
6. Sumatera Selatan;
7. Jambi;
8. Bengkulu;
9. Lampung;
10. Banten;
11. DKI Jakarta;
12. Jawa Barat;
13. Jawa Tengah;
14. D.I. Yogyakarta;
15. Jawa Timur;
16. Nusa Tenggara Barat;
17. Kalimantan Barat;
18. Kalimantan Tengah; dan
19. Kalimantan Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Anggaran Siap Pakai Rp4,6 Triliun untuk BNPB
Sisa Dana Bencana Rp1,51...
Sisa Dana Bencana Rp1,51 Triliun, Purbaya Desak BNPB Segera Cairkan Sebelum Hangus
Purbaya Siap Tambah...
Purbaya Siap Tambah Dana Penanggulangan Bencana, Jamin Tak Bebani APBN
Klaster Susu Mulya Abadi...
Klaster Susu Mulya Abadi Jadi Contoh Sukses Program Klasterkuhidupku BRI
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Rekomendasi
Setelah Bikin Marah...
Setelah Bikin Marah Kim Jong-un, Korut Sukes Tembakkan Rudal dari Kapal Perang 5.000 Ton
Air Mata Neymar dan...
Air Mata Neymar dan Akhir Perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved