HT Puji Erick Thohir Terkait Klasterisasi hingga Perombakan Direksi

Kamis, 25 Juni 2020 - 18:38 WIB
loading...
HT Puji Erick Thohir Terkait Klasterisasi hingga Perombakan Direksi
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto/MNC Group
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan klasterisasi pada perusahaan milik negara. Nantinya, Kementerian BUMN akan membagi fokus perusahaan pelat merah menjadi dua golongan: fokus pada bisnis dan juga pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan, dirinya menyambut positif wacana dari Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, dengan membagi BUMN ke dalam dua fokus tersebut, arah bisnis dari perusahaan BUMN ini akan terlihat jelas.

"Saya simak betul-betul sangat bagus. Dipisah dua, satu layanan publik dan satu nilai ekonomi," ujarnya dalam acara Manajer Forum MNC Group secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, lanjut Hary Tanoe, yang patut diapresiasi lagi adalah mengenai penunjukan direksi BUMN. Menurut Hary Tanoe, langkah Erick Thohir dalam menetapkan direksi BUMN sesuai dengan road mapnya ini sudah sangat bagus.

"Yang sangat menonjol adalah disamping pimpinan BUMN tapi bisnis model. Ini penting sekali supaya road map jelas, kalau tidak BUMN tidak maksimal. Jadi pimpinan BUMN itu eksekutor," jelasnya.

Selain itu, yang patut diapresiasi lainnya adalah adanya Inovation Center di Kementerian BUMN. Menurut Hary Tanoe, ini sangat penting untuk mengontrol arah digitalisasi dari perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal serupa juga sudah dilakukan dengan MNC Group yang sudah lebih dahulu mengembangkan inovation center. Oleh karena itu, dirinya sangat menyambut positif jika hal tersebut diikuti juga oleh BUMN.

"Inovation center. Kita bisa mengontrol arah digitalisasi. Kalau BUMN dilakukan, ini sesuatu yang luar biasa. Kita sambut ini dengan positif," tandasnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)