Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
loading...
Wabah PMK Meluas, Kementan...
Kementan merilis aturan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Jelang Hari Raya Iduladha , pemerintah Indonesia terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan aturan pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.



Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:



1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
10. Tersedia fasilitas perebusan.
11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.
12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)