Beredar Hoaks Soal Kredit Tanpa Jaminan, Ini Penjelasan BNI

Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
Beredar Hoaks Soal Kredit Tanpa Jaminan, Ini Penjelasan BNI
BNI memastikan bahwa semua proses legal dalam penyaluran kredit sesuai dengan koridor yang berlaku. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) buka suara terkait hoaks penyaluran kredit tanpa agunan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

Corporate Secretary BNI Mucharom menegaskan, BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnisnya dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.



"Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (2/7/2022).

Mucharom mengatakan, BNI dapat memastikan bahwa semua proses legal dalam penyaluran kredit tersebut sesuai dengan koridor yang berlaku. "Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya.



Mucharom melanjutkan, penyaluran kredit BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.Kredit pertambangan rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal I-2022 menurutnya hanya 3,23% dari total kredit yang disalurkan perseroan.

"Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun," imbuhnya.

BNI, lanjut dia, juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)