Wahai Para Penggemar Jamur Enoki, Waspadalah....!!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para penggemar jamur enoki kini harus menahan diri dulu untuk mengonsumsi pangan tersebut. Soalnya, terkait informasi dari INFOSAN, jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, mengenai jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri listeria monocytogenes, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil tindakan tegas. Bakteri listeria monocytogenes merupakan bakteri yang tergolong berbahaya bagi kesehatan, terutama mereka yang rentan.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi mengatakan, telah memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Perintah itu berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP. Sebanyak 1.633 karton jamur dengan berat 8.165 kg dimusnahkan," ujar Agung di Jakarta, Kamis (24/6/2020).
Agung pun memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan terhadap jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar. Pengawasan itu berdasarkan surat Kepala BKP No. B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.
"Meminta Badan Karantina Pertanian (BKP) melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan," katanya. ( Baca:Mengenal Jamur Enoki, Benarkah Berbahaya? )
Dia pun telah menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action. Kemudian meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP. Serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan.
"Pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT). Salah satunya menerapkam praktik sanitasi higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agung.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi mengatakan, telah memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Perintah itu berdasarkan UU Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP. Sebanyak 1.633 karton jamur dengan berat 8.165 kg dimusnahkan," ujar Agung di Jakarta, Kamis (24/6/2020).
Agung pun memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan terhadap jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar. Pengawasan itu berdasarkan surat Kepala BKP No. B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.
"Meminta Badan Karantina Pertanian (BKP) melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan," katanya. ( Baca:Mengenal Jamur Enoki, Benarkah Berbahaya? )
Dia pun telah menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action. Kemudian meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP. Serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan.
"Pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT). Salah satunya menerapkam praktik sanitasi higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agung.
(uka)