Makin Kredible! Setelah Raih idAAA dari 2 Pemeringkat, KB Bukopin Dapat Kucuran Dana Pinjaman USD300 Juta dari IFC World Bank

Jum'at, 08 Juli 2022 - 10:00 WIB
loading...
Makin Kredible! Setelah...
Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai upaya dalam menarik investor untuk menyepakati berbagai kerja sama strategis. Salah satunya melalui JCEC Indonesia-Korsel.
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai upaya dalam menarik investor untuk menyepakati berbagai kerja sama strategis. Salah satunya yaitu melalui Joint Committee Meeting on Economic Cooperation (JCEC) Indonesia-Korsel.

JCEC Indonesia-Korsel merupakan implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) atas kunjungan dari Presiden RI Joko Widodo ke Korea Selatan pada 2018. Guna mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korsel, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis, maka MoU tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pada pertemuan JCEC tersebut, Menteri Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Moon Sung Wook menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan selalu mempererat kerja sama dengan negara-negara di ASEAN, termasuk Indonesia.

"Kerja sama dengan Indonesia adalah sesuatu yang spesial, yaitu sejak awal terjadinya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Korsel pada 1973, kedua negara menjadi mitra kerja sama yang selalu mendampingi dalam berbagai proyek pembangunan ekonomi,” kata Wook.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menuturkan bahwa Indonesia sedang fokus dalam pemulihan ekonomi, terutama dalam transformasi ekonomi, agar nanti dapat keluar dari middle income trap.

“Saya rasa Korsel sudah keluar dari middle income trap, dan kita bisa belajar dari mereka. Selain itu, saya juga mengapresiasi peran Pemerintah dan perusahaan-perusahaan Korsel di Indonesia dalam membantu transformasi ekonomi negara ini,” ujar Airlangga.

Potensi nilai-nilai kerja sama antara Indonesia dan Korsel sangat menarik untuk diikuti. Begitu pula dengan menariknya perjalanan eksistensi PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) yang memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP) asal Korsel yaitu KB Kookmin Bank.

Sejak dikendalikan KB Kookmin Bank sebagai ekspansi bisnis KB Bukopin semakin tak terbendung lantaran perusahaan kini bisa semakin meluaskan jaringan dan bisnis pembiayaan serta pendanaan mengandalkan jaringan perusahaan-perusahaan Korea yang ada di Indonesia.

Kehadiran KB Kookmin Bank di industri perbankan Tanah Air memang sangatlah menarik perhatian. Langkah KB Kookmin Bank mengakuisisi Bank KB Bukopin meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kinerja industri perbankan dan kondisi ekonomi yang semakin baik.

Maka tidak heran saat ini Bank KB Bukopin mulai banjir kepercayaan dari dunia internasional. Pada beberapa pekan terakhir ini KB Bukopin setidaknya telah berhasil meraih dua peringkat tertinggi idAAA dari Pefindo dan Fitch Ratings.

Fitch Ratings merupakan lembaga pemeringkat internasional, peringkat tertinggi +idAAA untuk KB Bukopin berlaku untuk periode satu tahun ke depan, mulai Juni 2022 sampai dengan Juni 2023. KB Bukopin dinilai memiliki arah strategis dan terukur terkait arah dan rencana bisnis kedepannya.

Sebelumnya KB Bukopin juga berhasil mendapatkan peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat yang diterima KB Bukopin tahun ini didorong oleh dukungan yang sangat kuat dari KB Koomin Bank, posisi pasar yang kuat di industri perbankan, dan tingkat permodalan yang kuat.

Tidak berhenti disitu Bank KB Bukopin kemudian mendapatkan kucuran pinjaman dari International Finance Corporation (IFC) senilai total USD300 juta atau setara Rp 4,41 triliun. Pinjaman mencakup penerbitan obligasi sosial pertama oleh bank swasta mana pun di Indonesia (obligasi sosial).

Obligasi Sosial tersebut akan sepenuhnya didedikasikan untuk mendanai inisiatif sosial yang berfokus pada penanganan dampak sosial ekonomi akibat dari Covid-19 dan pembiayaan di segmen sosial seperti UMKM, perumahan yang terjangkau, perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Danantara Diragukan...
Danantara Diragukan Fitch, Menko Airlangga: Masih Baru, Belum Semua Kenal
Menko Airlangga Bela...
Menko Airlangga Bela MBG usai Masuk Catatan Fitch: Program Investasi Jangka Panjang
Warning Fitch di Mata...
Warning Fitch di Mata Menko Airlangga: Yang Penting Indonesia Tetap Investment Grade
Selain Lonjakan Harga...
Selain Lonjakan Harga Minyak, IHSG Berdarah-darah Terpukul Fitch Rating
Fitch Pangkas Outlook...
Fitch Pangkas Outlook Utang RI ke Negatif, Soroti Kondisi Fiskal
KB Bank Berikan Beasiswa...
KB Bank Berikan Beasiswa Pendidikan Sepak Bola, Bekal untuk Generasi Muda Berdaya Saing
KB Bank Konsisten Jalankan...
KB Bank Konsisten Jalankan Green Economy, Begini Strateginya
Intip Kerennya Mobil...
Intip Kerennya Mobil Listrik Hyundai Made In Bekasi, Ternyata Ada Andil KB Bukopin
Masuknya Kookmin Bakal...
Masuknya Kookmin Bakal Perkuat Pengawasan di Bank Bukopin
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved