Jelang Idul Adha, Bapanas Jamin Harga Pangan Stabil

Selasa, 05 Juli 2022 - 23:43 WIB
loading...
Jelang Idul Adha, Bapanas...
Bapanas menjamin ketersediaan pasokan sejumlah komoditas pangan aman dan harga stabil menjelang Idul Adha. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan ketersediaan pasokan sejumlah komoditas pangan aman dan harga stabil menjelang Idul Adha.

"Antisipasi lonjakan harga jelang hari Raya Idul Adha, Bapannas terus lakukan fasilitasi distribusi pangan beberapa komoditas pangan, seperti cabai, bawang, jagung, sapi," kata Arief melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).



Mengenai komoditas cabai, lanjutnya, sejak tiga pekan lalu Bapanas fasilitasi distribusi cabai dari wilayah surplus di Kabupaten Wajo, Jeneponto dan Takalar, Sulawesi Selatan ke wilayah defisit untuk memastikan pasokan cabai terpenuhi di pasar - pasar Induk Jabodetabek.

Menurutnya distribusi cabai selain untuk mengintervensi harga cabai juga berdampak baik bagi petani cabai. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Wajo, harga beli cabai di tingkat petani saat ini bisa mencapai angka Rp 60 ribuan yang sebelumnya hanya di angka Rp 30 ribuan, bahkan pernah di bawah Rp 10 ribuan.

Berdasarkan Kabupaten Wajo tersebut, potensi areal cabai cukup besar untuk pemenuhan domestik dan berperan sebagai sumber produksi cabai untuk penguatan stok nasional. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, hingga akhir Juni 2022, total produksi cabai Wajo mencapai 1.244 ton dengan luas tanam 377 hektare dan luas panen 972 hektare.

"Hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan produksi pangan sebesar - besarnya memenuhi kebutuhan dalam negeri," jelasnya.



Dia menegaskan, jelang Idul Adha ini masyarakat untuk tidak khawatir akan ketersediaan pasokan pangan, seperti kebutuhan komoditas sapi, pihaknya tengah mendorong masyarakat untuk melakukan kurban secara online untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Fatwa MUI No. 32 tahun 2022, umat islam tidak harus menyembelih sendiri dan atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. "Hari ini yang dibutuhkan adalah Kolaborasi semua pihak untuk sama - sama mencegah penyebaran PMK, Bapanas pun mengajak kontribusi semuanya untuk meminimalisir penyebaran PMK pada momentum Idul Adha," kata dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)