Wabah PMK Menyebar hingga 21 Provinsi, 320.016 Ekor Hewan Tertular

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:06 WIB
loading...
Wabah PMK Menyebar hingga...
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK dengan 3 pulau masuk zona merah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian meluas, menurut laporan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada 21 provinsi yang terjangkit virus PMK. Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Makmun melaporkan, jumlah keseluruhan hewan ternak yang terjangkit virus PMK.

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).



Dengan rincian sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan, ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan di dalam wilayah tersebut sebanyak 70% telah terkonfirmasi PMK . Untuk itu, Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

"Ketentuannya adalah pulau hijau dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan ke pulau hijau atau ke zona merah, kemudian Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah," ungkap Wisnu.



Ia menambahkan akan dilakukan pengawasan agar hewan ternak di zona merah tidak melakukan pergerakan antar pulau. "Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," jelasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)