Tenang! Juli Ini Masih Bisa Beli Pertalite tanpa Aplikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:30 WIB
loading...
Tenang! Juli Ini Masih Bisa Beli Pertalite tanpa Aplikasi
Juli ini belum ada pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan saat ini belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Artinya pemilik kendaraan masih bisa membeli Pertalite dan solar subsidi tanpa mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.



Sepanjang Juli 2022 merupakan periode pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Pendaftaran wajib dilakukan untuk memperoleh QR code. Kode ini berfungsi untuk mempermudah verifikasi saat pembelian BBM di SPBU.

"Perlu kami sampaikan tahapannya, tahapan yang kami lakukan pada 1 Juli adalah tahap pendaftaran, kami belum melakukan pembatasan apa pun. Ini Pendaftaran yang awalnya kami lakukan di 11 provinsi," ungkap Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan selama Juli tahun ini hanya tahap pendaftaran saja, agar pemilik kendaraan memiliki QR code, sehingga pada tahap implementasi QR code digunakan sebagai dasar perusahaan memetakan orang-orang yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.

Implementasi atau pemberlakuan pembelian BBM subsidi melalui QR code kemungkinan diberlakukan pada Agustus tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kenapa harus ada dasar? Karena kami harus diaudit BPKP dan BPK, selama ini kan manual, berapa volume BBM subsidi yang dibeli oleh masyarakat. Dengan sistem digitalisasi akan lebih mudah, apalagi nanti sudah ada ketentuan kendaraan jenis apa saja yang mendapatkan," kata dia.

Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014. Pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah.



Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi tersebut.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)