Pemerintah Atur Kendaraan yang Boleh Minum BBM Subsidi, Konsumsi Pertalite Dipastikan Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar bersubsidi turun signifikan.
Perkiraan ini usai pemerintah menetapkan kriteria kendaraan umum dan pribadi penerima subsidi. Ketentuan ini akan diterbitkan akhir Juli 2022.
Adapun kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau itu diterapkan (kriteria kendaraan) dengan pembatasan, asumsi kita dilakukan per 1 Agustus (2022) kalau regulasi sudah keluar, maka ini bisa menurunkan (konsumsi)," ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Nicke mencatat bila implementasi Perpres berlaku efektif pada Agustus 2022, maka konsumsi Pertalite bersubsidi diperkirakan mencapai 26,71 juta kiloliter (KL) di akhir tahun ini. Jumlah ini turun dari prognosa konsumsi sebelumnya yaitu 28,50 juta KL.
Artinya ada pengurangan volume konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.
Adapun pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut," paparnya.
Perkiraan ini usai pemerintah menetapkan kriteria kendaraan umum dan pribadi penerima subsidi. Ketentuan ini akan diterbitkan akhir Juli 2022.
Adapun kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau itu diterapkan (kriteria kendaraan) dengan pembatasan, asumsi kita dilakukan per 1 Agustus (2022) kalau regulasi sudah keluar, maka ini bisa menurunkan (konsumsi)," ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Nicke mencatat bila implementasi Perpres berlaku efektif pada Agustus 2022, maka konsumsi Pertalite bersubsidi diperkirakan mencapai 26,71 juta kiloliter (KL) di akhir tahun ini. Jumlah ini turun dari prognosa konsumsi sebelumnya yaitu 28,50 juta KL.
Artinya ada pengurangan volume konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.
Adapun pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut," paparnya.
(ind)