Sri Mulyani Tetapkan Bea Lelang 0% untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan, Termasuk Aset BLBI?

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:13 WIB
loading...
Sri Mulyani Tetapkan...
Barang sitaan dengan jenis tertentu akan mendapatkan bea lelang 0 persen. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/PMK.06/2022. Pengenaan tarif bea lelang ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Baca juga: Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022, Begini Alasannya

"Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II di lingkungan DJKN Kemenkeu, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

"Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," ungkap Diki.

Tarif lelang produk UMKM sebesar 0% untuk bea lelang pembeli dan 1% untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.

"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.

Baca juga: Utak-atik Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2022

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

"Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Rekomendasi
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Infografis
Sri Mulyani Jamin BLT...
Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta Sulit Dipotong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved