Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022, Begini Alasannya

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:51 WIB
loading...
Pajak Karbon Tidak Jadi...
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon, namun tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon . Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini. Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Ia menambahkan, Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

“Termasuk bagian dari deliverables ini, Pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya,” tutup Febrio.

Pemerintah terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang. Sebagaimana dimaklumi, dalam jangka menengah, Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dalam jangka panjang, di tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy For Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Pemerintah memiliki target mitigasi perubahan iklim yang jelas dalam jangka pendek hingga panjang. Untuk mencapai berbagai komitmen tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan termasuk melalui bauran kebijakan (policy mix). Upaya ini juga terus diakselerasi untuk dapat mencapai target penanggulangan perubahan iklim lebih cepat,” jelasnya.

Dari sisi pendanaan, Pemerintah telah menggunakan skema belanja Pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Sertifikat Pengurangan Emisi 39.265 Ton C02e di Bursa Karbon
ABB Berkomitmen Dukung...
ABB Berkomitmen Dukung Target Net Zero dan Transisi Energi Indonesia
Cara PLN Icon Plus Menjawab...
Cara PLN Icon Plus Menjawab Tantangan untuk Menurunkan Emisi Karbon di Sektor Pariwisata
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Green Operation, BSI...
Green Operation, BSI Pakai 139 Kendaraan Listrik dan Luncurkan Digital Carbon Tracking
PLN IP Hasilkan Green...
PLN IP Hasilkan Green Energy 814 GWh di 2024, Tekan Lebih 921.000 Ton CO2
Jababeka Optimistis...
Jababeka Optimistis Mampu Wujudkan Kawasan Industri yang Berkelanjutan
Rekomendasi
Barang Elektronik Tak...
Barang Elektronik Tak Akan Bebas dari Tarif Impor Trump, Ini Alasannya
Survei Membuktikan Kejagung...
Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Rudal Balistik Iskander...
Rudal Balistik Iskander Rusia Hantam Ukraina Tewaskan 34 Orang
Berita Terkini
PM Jepang: Tarif Trump...
PM Jepang: Tarif Trump Berpotensi Ganggu Tatanan Ekonomi Global
17 menit yang lalu
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
23 menit yang lalu
Bakal Jadi Pesaing China,...
Bakal Jadi Pesaing China, Negara Ini Menemukan Deposit Logam Tanah Jarang 20 Juta Ton
52 menit yang lalu
Pertamina Gas Salurkan...
Pertamina Gas Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina
53 menit yang lalu
Akademisi Menyoroti...
Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal
1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Maret...
Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi USD157,1 Miliar, Ini 2 Sumber Utamanya
2 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved