Edukasi MotionTrade: Pahami 3 Perbedaan Reksa Dana Konvensional dan Syariah

Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:14 WIB
loading...
Edukasi MotionTrade:...
Investor perlu mengenali perbedaan antara reksa dana konvensional dan syariah. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, kini MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Reksa dana merupakan salah satu investasi yang memiliki banyak produk dengan karakteristik beragam sehingga dapat dipilih oleh investor sesuai profil dan kebutuhan. Produk-produk reksa dana tersebut terbagi menjadi reksa dana konvensional dan syariah. Untuk menentukan produk reksa dana sesuai profil dan kenyamanan, tentunya Anda perlu mengetahui perbedaan antara reksa dana konvensional dan syariah seperti yang telah dirangkum oleh MotionTrade berikut ini:

Baca Juga: Maksimalkan Cuan Investasi Saham & Reksa Dana, Pakai Aplikasi MotionTrade!

1. Jenis Efek
Reksa dana konvensional dapat diinvestasikan di seluruh jenis efek, seperti obligasi, saham, dan deposito yang dikelola oleh manajer investasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan reksa dana syariah diinvestasikan berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) sesuai prinsip-prinsip syariah yang diawasi pula oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

2. Sumber Pendapatan
Pada reksa dana konvensional, sumber pendapatan dapat berasal dari mana saja asalkan sesuai ketentuan investasi dari OJK sehingga tidak ada pemisahan antara pendapatan halal dan non halal. Lain halnya dengan reksa dana syariah yang menerapkan sistem “pembersihan” atau “cleansing” untuk memilah perusahaan memiliki pendapatan halal atau non halal.

Berdasarkan hal ini, maka pengikatan reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa aturan halal dan non halal. Pada reksa dana syariah menggunakan akad syariah, seperti akad kerja sama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).

3. Pembagian Keuntungan
Dalam reksa dana konvensional, pembagian keuntungan diatur antara pemodal dengan manajer investasi sesuai suku bunga yang berlaku. Untuk reksa dana syariah, pembagian keuntungan didasari oleh aturan syariat Islam serta kesepakatan bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Sambut Iduladha, MNC...
Sambut Iduladha, MNC Sekuritas dan Bank Sinarmas Tebar Kepedulian Bersama MNC Peduli
Sosialisasikan Gaya...
Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat, MNC Sekuritas Dukung MS GLOW for Men Malang Half Marathon 2026
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved